Penampakan Setya Novanto Saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Penampakan Sosok Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

beritatimur.com – Sabtu, 16 Agustus 2025, menjadi momen yang cukup dinanti publik: Setya Novanto resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, melalui jalur pembebasan bersyarat. Penampakannya terekam jelas lewat foto-foto yang beredar: mengenakan pakaian gelap—kemeja hitam dengan jaket biru dongker—Setnov tampak membawa dokumen administratif dan mengenakan jam tangan; tampak sehat seperti yang dikonfirmasi oleh pihak lapas.

Foto-foto itu segera menjadi viral dan jadi bahan perbincangan di sosial media. Banyak yang menyoroti ekspresinya yang tenang dan raut wajahnya yang terkesan siap melanjutkan kehidupan pasca-tahanan. Tidak ada momen dramatis seperti pelukan atau sambutan massa—kesannya sunyi dan resmi, khas prosedur lapas.

Sumber resmi dari pihak Lapas pun membenarkan kondisi fisik Setnov. Kepala Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menyampaikan, “Kondisinya sehat, Alhamdulillah.” Pernyataan ini menegaskan bahwa proses bebas bersyarat tidak menimbulkan hambatan kesehatan fisik selama masa penahanan.

Legalitas Pembebasan dan Proses Peninjauan Kembali

Status pembebasan bersyarat Setya Novanto hanya bisa diberikan karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas vonis 15 tahun penjara. MA memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan—faktor penentu pembebasan.

Pembebasan bersyarat baru bisa diberikan karena Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukumannya, tepatnya sejak 2017, sehingga ia memenuhi syarat hukum. Persetujuan pembebasan pun diperoleh melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sekitar 10 Agustus 2025.

Secara administratif, Dirjenpas Imipas mengeluarkan Surat Keputusan pada 15 Agustus 2025 (Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025), dan hari berikutnya—tepat 16 Agustus—Novanto resmi meninggalkan lapas dalam status klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Syarat Kelanjutan dan Wajib Lapor hingga 2029

Meski sudah bebas dari penjara, status bersyarat menuntut komitmen lanjutan. Novanto wajib lapor ke Bapas Bandung secara rutin setiap bulan, hingga masa percobaan berakhir pada 1 April 2029.

Hal ini penting sebagai syarat reintegrasi dalam sistem pidana. Selain wajib lapor, sejumlah kewajiban hukum lain, seperti denda dan uang pengganti, disebut sudah diselesaikan. MA mengubah denda menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti yang dibayarkan mencapai Rp 49 miliar lebih.

tes administrasi telah dinyatakan lengkap, sehingga proses pembebasan dinilai sesuai aturan. Komitmen membayar seluruh kewajiban finansial menjadi salah satu syarat utama pembebasan dan penuntasan kewajiban pidana.

Sorotan Publik dan Simbolisme Pembebasan

Pembebasan Novanto terjadi bertepatan dengan perayaan HUT ke‑80 RI, dan langsung menyedot perhatian publik. Media pemberitaan nasional seperti Detik, Antara, iNews, dan Liputan6 mencatat dan mengulas rapi momen pembebasan yang jadi simbol kontroversi publik.

Di media sosial, foto penampilan Novanto banyak dibagikan dengan komentar mulai dari skeptis hingga sindiran pedas, mengingat kasus besar yang pernah menjeratnya—korupsi e‑KTP bernilai triliunan rupiah. Banyak yang mengaitkan tanggung jawab moral dengan momen menjelang ulang tahun kemerdekaan.

Sejumlah warganet mempertanyakan apakah pembebasan ini mencerminkan ketimpangan hukum, terutama saat kebanyakan narapidana tidak mendapatkan remission atau syarat longgar. Isu ini memicu obrolan serius soal integritas sistem hukum dan perlakuan terhadap koruptor publik.

Penutup Reflektif

Momen penampakan Setya Novanto bebas bersyarat bukan hanya sekadar visual keluar lapas—itu juga simbol perdebatan publik tentang keadilan, integritas hukum, dan penghormatan terhadap status narapidana. Prosedur secara hukum dijalankan sesuai aturan, namun persepsi publik tetap jadi tantangan besar bagi sistem pemasyarakatan.

Ringkasnya

Penampakan Setya Novanto bebas bersyarat terlihat rapi dan resmi, setelah vonis dipangkas, ia keluar dari Lapas Sukamiskin mengenakan pakaian gelap. Meski bebas, ia masih wajib lapor hingga 2029. Momen ini menjadi simbol hangat di tengah perayaan Kemerdekaan—tapi juga memunculkan pertanyaan panjang tentang keadilan sosial dan hukum.

More From Author

Momen Windah Basudara Mendadak Jadi Pembina Upacara Bendera HUT RI ke‑80

HUT ke‑80 RI di Jember, Bupati Jember: ‘Sudah Saatnya Palestina Merdeka’