Pemkot Bandung Pastikan Tak Akan Menaikkan PBB, Justru Evaluasi Penghapusan Denda & Tunggakan

Pemkot Bandung Tegaskan PBB Tidak Akan Naik Lagi Usai 2019

beritatimur.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan dinaikkan. “Enggak akan ada (kenaikan). Sudah selesai naiknya, terakhir itu 2019… jadi nggak perlu dinaikkan lagi,” ujarnya saat wawancara (15 August 2025).
Menurut Farhan, kepatuhan warga Bandung dalam membayar PBB relatif tinggi. Salah satu pendorongnya adalah kesadaran bahwa tertunggaknya PBB dapat menghambat prosesi jual beli atau pengalihan hak atas tanah. Bahkan, jika tanah masuk program pembebasan oleh pemerintah, maka PBB harus lunas agar pemilik menerima ganti rugi penuh.
Bandung diposisikan sebagai kota “tahan gas”, beda dari tren daerah lain yang kini mengerek tarif PBB. Pendekatan ini menjadi napas lega bagi warga yang telah tertib dalam pelunasan PBB .

Evaluasi Penghapusan Denda dan Tunggakan Secara Selektif

Sebagai respons atas imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Pemkot Bandung tengah mempertimbangkan penghapusan denda dan tunggakan PBB. Namun, kebijakan ini bersifat selektif, menyasar penduduk perorangan yang butuh—bukan untuk lembaga maupun pihak yang mampu .
Bapenda Kota Bandung kini menyiapkan kategori evaluasi, termasuk bagi pemilik tanah yang telah meninggal, kaum kurang mampu, atau bangunan berkategori sejarah — sebagai bentuk prioritas bantuan.
Langkah ini juga menjawab permintaan BPK agar status tunggakan (pokok maupun denda) terhadap wajib pajak dijabarkan dengan jelas.

Kenapa Warga Bandung Loyal Bayar PBB?

Tingginya tingkat kepatuhan warga Bandung terhadap PBB bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah regulasi bahwa bukti bayar PBB merupakan syarat penting dalam Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tanpa bukti lunas PBB, proses jual-beli atau pemindahan hak tidak dapat dilanjutkan.
Pemerintah kota juga menitikberatkan edukasi publik agar warga menyadari pentingnya PBB sebagai kontribusi pembangunan daerah, sekaligus menghindari kerugian jika tanah terkena program pembangunan.
Atas dasar itu, mayoritas keterlambatan PBB justru bukan dari warga—melainkan lembaga, sesuai temuan keuangan BPK. Ini menegaskan bahwa warganya sendiri sudah sangat disiplin.

Penutup Reflektif

Pemkot Bandung mengambil sikap berbeda dalam kebijakan PBB: tidak ingin membebani warga lagi dengan tarif yang naik, bahkan menyediakan opsi penghapusan denda dan tunggakan bagi yang memerlukan. Keputusan ini mencerminkan pendekatan berpihak pada warganya—tidak asal menaikkan pajak, tapi berempati dengan kondisi warga. Kuncinya adalah menjaga loyalitas warga sambil memastikan keadilan dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

Ringkasnya

  • Tidak ada kenaikan PBB lagi di Bandung – kenaikan terakhir tahun 2019 sudah signifikan.

  • Pemkot sedang kajian penghapusan denda & tunggakan, khusus warga individu membutuhkan.

  • Warga Bandung dikenal taat bayar karena kepatuhan dibayarkan manfaatnya—syarat administratif dan ganti rugi.

  • Pemkot tampil inklusif: mendengar imbauan, menyeimbangkan keadilan dan tanggung jawab fiskal.

More From Author

Pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur Salah Mendarat di Bandara Korea

Harga Emas di Pegadaian Nggak Berubah: Stabil, dari Antam ke UBS