Ratusan Napi Lapas Klas IIA Tangerang Dapat Remisi, Termasuk Istri Ferdy Sambo

Ratusan Napi Dapat Remisi, Total Ada 375 Narapidana

beritatimur.com – Dalam rangka memperingati HUT ke‑80 Republik Indonesia dan momentum dasawarsa kemerdekaan, Sebanyak 375 narapidana perempuan di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapatkan remisi—yaitu pengurangan masa tahanan—Selasa, 19 Agustus 2025.

Rinciannya: 178 orang menerima remisi umum, 197 orang menerima remisi dasawarsa. Ada juga remisi susulan dan karena keterlambatan administrasi, namun 28 napi tidak diajukan remisi karena berbagai alasan seperti subsider, register F, atau ketidaklengkapan syarat administratif.

Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik di lapas, mematuhi tata tertib, dan telah menyelesaikan minimal enam bulan masa tahanan.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Juga Dapat Remisi 9 Bulan

Pantauan Metrotvnews, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo—Putri Candrawathi—yang divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ajudan Jokowi, juga masuk dalam penerima remisi. Ia mendapatkan potongan hingga 9 bulan masa tahanan.

Menurut Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, Putri menerima tiga jenis remisi sekaligus: Remisi Umum 4 bulan, Remisi Dasawarsa selama 90 hari (3 bulan), serta remisi tambahan 2 bulan karena aktif donor darah. Ini merupakan pengakuan terhadap perilaku dan kontribusinya selama masa tahanan.

Alasan Remisi Diberikan dan Prosedurnya

1. Syarat Administratif dan Substantif

Warga binaan yang dapat remisi memenuhi syarat administratif—seperti masa tahanan minimal, status hukum jelas—dan juga berkelakuan baik serta tidak melanggar aturan di lapas. Ini menjadi dasar utama pemberian remisi.

2. Remisi Tambahan dari Aktivitas Positif

Remisi tambahan bukan hanya soal waktu, tapi juga apresiasi terhadap aktivitas sosial konstruktif di lapas. Putri aktif donor darah, rajin dalam kegiatan rohani, dan menjaga hubungan dengan keluarga, termasuk diberinya ruang workshop keterampilan seperti merajut. Praktik seperti ini meningkatkan akumulasi remisi.

3. Transparansi Proses dari Lapas

Pihak Lapas dengan terbuka menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan regulasi negara dan tidak ada perlakuan istimewa. Semuanya berjalan sesuai prosedur—baik untuk Putri maupun ratusan napi lainnya.

Penutup

Kesimpulan Ringkas

Remisi umum dan dasawarsa diberikan kepada 375 narapidana perempuan Lapas Kelas IIA Tangerang, bertepatan dengan HUT ke‑80 RI. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjadi salah satu penerima remisi total 9 bulan atas dasar akumulasi kebaikan dan aktivitas positif selama tahanan.

Harapan ke Depan: Keadilan dan Rehabilitasi

Semoga pemberian remisi ini tidak hanya dilihat sebagai pemotongan hukuman, tapi juga sebagai sinyal dari sistem keadilan bahwa perilaku positif dan rehabilitasi memiliki nilai. Semoga narapidana yang lain bisa termotivasi serupa—untuk tidak hanya bertahan, tapi berkembang.

More From Author

Hard Gumay Ramal Aktor Terjerat Kasus Narkoba & Penyanyi Inisial M Bakal Cerai

Warga Belu NTT Tewas Saat Berburu di Timor Leste, Polisi Minta Warga Tak Balas Dendam