Penegasan Ketua KPK: Jadwal Pemanggilan adalah Wewenang Penyidik
beritatimur.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa jadwal pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sepenuhnya menjadi ranah penyidik. “Pimpinan tidak mengatur hal teknis seperti waktu, tanggal, atau jam penyidikan,” ujarnya datar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi tentang keterlibatan pimpinan KPK dalam menetapkan jadwal pemeriksaan. Dengan tegas, Setyo menyatakan: “Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada para penyidik.”.
Walau begitu, ia memastikan bahwa Yaqut akan dipanggil dalam rangka menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hal ini menjadi indikator kepastian bahwa proses hukum terus berjalan, meskipun tanpa intervensi pimpinan terhadap detail teknis pelaksanaannya.
Proses Pemanggilan: Dari Penyelidikan ke Penyidikan
Panggilan awal kepada Yaqut telah dikirim oleh KPK sekitar dua pekan sebelum upacara HUT RI, sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus kuota haji. Pemeriksaan pertama terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan secara 50:50 yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kini, kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan, dan KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Yaqut dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyusunan konstruksi perkara yang lebih matang—termasuk menyelidiki aliran dana dan perintah pembagian kuota yang dinilai rawan penyimpangan.
Konteks Kasus: Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Terstruktur
Kasus ini bermula dari temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyatakan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024—seharusnya pembagian proporsional, tetapi justru dibagi rata.
Penyidikan mendalam telah mencakup pemeriksaan terhadap berbagai pihak: Ustadz Khalid Basalamah, Kepala BPKH, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Hasil awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menerbitkan sprindik umum untuk mengikat kasus ini ke ranah penyidikan, sekaligus mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Pendekatan Transparan dan Profesional KPK
Setyo menegaskan, pimpinan tidak pernah mengintervensi proses teknis penyidikan, seperti penjadwalan pemeriksaan atau operasi penggeledahan. Semua berjalan di tangan penyidik demi menjaga independensi dan profesionalisme lembaga.
Penggeledahan rumah Yaqut yang dilakukan pada 15 Agustus 2025 berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik—indikasi kuat bahwa peran penyidik sangat instrumental dalam penanganan kasus ini.
Reaksi Publik dan Harapan Penuntasan Hukum
Publik menaruh perhatian tinggi dalam kasus ini, terutama terkait integritas birokrasi dan akuntabilitas pejabat publik. Penegasan bahwa jadwal pemanggilan adalah domain penyidik diharapkan memperkuat kepercayaan bahwa KPK bekerja tanpa intervensi politik.
Masyarakat berharap bahwa proses hukum berjalan terbuka, adil, dan cepat—hingga kerugian negara bisa dikembalikan seluruhnya dan pelaku ditindak secara profesional.
Penutup Reflektif
Penegasan Ketua KPK bahwa ”jadwal pemanggilan eks Menag Yaqut jadi ranah penyidik” menandai pendekatan hukum yang tegas dan transparan. Proses tidak dipengaruhi kepentingan pimpinan, melainkan berdasar penyidik yang independen dan profesional.
Ringkasnya
Jadwal pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas bukan ditentukan pimpinan, melainkan sepenuhnya wewenang penyidik KPK. Proses sedang berlangsung dari penyelidikan ke penyidikan dengan dukungan bukti dan prosedur hukum yang jelas. Semoga kasus ini dituntaskan dengan adil dan terbuka.
Recent Comments