beritatimur.com – Bandung, 19 Agustus 2025 — Pemerintah Kota Bandung resmi menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan sesuai imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wali Kota Bandung, M. Farhan, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mencakup penghapusan pokok dan sanksi denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk wajib pajak individu saja.
Imbauan Gubernur Dedi Mulyadi — Ringankan Beban Masyarakat
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kepala daerah di provinsi ini untuk menghapus tunggakan PBB perorangan (dari 2024 ke belakang) sebagai kado HUT RI ke-80. Surat ini bersifat imbauan, karena penghapusan merupakan kewenangan daerah. Kebijakan diarahkan untuk meringankan beban rakyat yang mengalami akumulasi tunggakan pajak.
Menurut Dedi, beban PBB yang ditunda menumpuk dan jadi penghalang warga untuk taat membayar pajak selanjutnya. Ia menekankan pentingnya memulai dari nol agar warga dapat patuh pajak dan pemerintah tetap mampu mengelola pendapatan daerah.
Respon Pemkot Bandung — Dalam Waktu Singkat Dijalankan
Menindaklanjuti imbauan, Pemkot Bandung menyatakan akan menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda PBB untuk wajib pajak perorangan. Wali Kota Farhan menegaskan, ini meringankan warga agar bisa mulai membayar PBB tahun berjalan tanpa beban tunggakan lalu.
Langkah ini mendapat sambutan positif publik karena menyentuh isu nyata beban keseharian warga—PBB bisa jadi terasa berat bila menumpuk tanpa aturan pelunasan. Farhan menegaskan, “Kami ingin masyarakat tenang dan kembali patuh pajak di kemudian hari.”
Analisis dan Tantangan dari Pengamat
Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mengingatkan bahwa meski niatnya baik, penghapusan massal tanpa kriteria bisa mengganggu PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ia menyarankan kebijakan yang lebih targeted, seperti membebaskan PBB bagi warga berpenghasilan rendah, daripada remisi menyeluruh.
Selain itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan imbauan ini harus siap dinilai oleh masyarakat. Ia percaya, dalam jangka panjang, penghapusan tunggakan ini justru bisa meningkatkan pendapatan daerah karena masyarakat mulai kembali patuh.
Efek Domino — Kab Bandung dan Daerah Lain Ikut Gerak Cepat
Kebijakan serupa sudah berjalan di Kabupaten Bandung dan wilayah lain, seperti Cisame, menindaklanjuti imbauan Provinsi. Bupati Dadang Supriatna menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sudah diterapkan dan berjalan efektif sejak diputuskan HUT ke-80 RI. Ia juga menyatakan tidak akan menaikkan tarif PBB tahun ini, demi mengendalikan tekanan inflasi. ([turn0search4])
Hingga saat ini, sejumlah daerah seperti Bogor, Purwakarta, Majalengka telah mengikuti kebijakan ini. Dedi optimis bahwa langkah ini dapat menggugah budaya taat pajak bagi masyarakat, sekaligus memperkuat PAD jangka panjang. ([turn0search9])
Penutup
Kesimpulan — Solusi Penghapusan Tunggakan PBB di Bandung
Unsur Utama | Penjelasan |
---|---|
Imbauan Gubernur | Dedi Mulyadi meminta penghapusan tunggakan PBB perorangan (sesuai tahun pajak) sebagai kado HUT RI ke-80. |
Implementasi Pemkot | Pemkot Bandung hapus pokok + denda bagi perorangan; fokus meringankan warga. |
Dukungan Daerah Lain | Daerah lainnya di Jabar mulai mengikuti; Kabupaten Bandung juga langsung jalan. |
Tantangan | Harus hati-hati agar tidak mengurangi PAD secara signifikan; perlu kebijakan tepat sasaran. |
Harapan ke Depan
Semoga langkah ini menjadi tolok ukur kebijakan fiskal yang tetap berpihak rakyat — mengedepankan keadilan pajak, menjaga kesadaran warganya agar taat pajak, tanpa mengabaikan kestabilan ekonomi daerah. Jika diikuti dengan transparansi dan pendampingan, budaya patuh pajak bisa tumbuh, dan pembangunan bisa makin berdampak nyata.
Recent Comments